Ruang Lingkup Operasional Aset

Ruang lingkup di Modul operasional ini adalah setiap bagian yang mengoperasikan aset :

  1. Diharuskan melengkapi data aset terutama lokasi aset (koordinat diman aset berada).  {ini harus ada pelatihan khusus memberikan koordinat baik itu berupa titik (mis. Pompa), garis (mis.jaringan pipa, maupun area (mis. Tanah))
  2. Memberikan penilaian terhadap kondisi aset yang beroperasi secara berkala, apakah masih berfungsi dengan optimal, atau sudah 50% atau sudah tidak berfungsi atau rusak.
  3. Mengusulkan perbaikan, jika dari hasil penilaian aset tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya.
  4. Mengusulkan pengadaan, baik itu aset baru sesuai dengan RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun penggantian aset lama
  5. Mengusulkan mutasi/perpindahan aset
  6. Mengembalikan aset yang sudah tidak digunakan/tidak berfungsi ke Bagian Umum.
Scroll to Top