Ruang lingkup SIMAS dari sisi pengelolaan meliputi :
- Pengadaan Aset
- Pencatatan Aset
- Pengoperasian Aset
- Pemeliharaan dan Perbaikan Aset
- Perencanaan Aset
- Penghapusan Aset
Sementara dari jenis aset terdiri dari :
- Aset SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)
Adalah aset tetap yang digunakan dalam Sistem Penyediaan Air Minum. Misalnya pompa, PRV (Pressure Reduce Valve), SCADA
- Aset SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah)
Adalah aset tetap yang digunakan dalam pengelolaan air limbah. Misalnya Pompa, Mechanical Bar Screen, Ultrasonic Level Sensor.
- Aset UMUM
Adalah aset tetap selain aset SPAM dan SPAL. Misalnya AC, Mebeler, Mobil, Komputer, Printer.
Kriteria Aset mengacu kepada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang Nomor 01 D/KEPDIR/PDAM/2021 yang menyatakan bahwa:
- Untuk pengadaan baru, Aset Tetap yang nilai satuan perolehannya sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan / atau masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk digunakan dalam proses produksi dan distribusi air atau tujuan administratif.
- Untuk hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi dan restorasi gedung dan bangunan yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
Namun melihat dari keputusan tersebut, nampaknya perlu diperbaharui mengenai kriteria Aset tetap ini karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.